KARTU KELUARGA : Manfaat, Cara membuat dan menambah daftar anggota keluarga

Kartu Keluarga ( KK ) adalah suatu identitas atau daftar susunan anggota keluarga serta hubungan dalam keluarga, status, pekerjaan dalam satu rumah tangga mulai dari suami dan istri, anak dan anggota keluarga yang tinggal serumah dengan kita yang berdomisili dalam jangka waktu yang lama. Banyak diantara kita kadang kala masih menyepelekan masalah kepemilikan kartu keluarga, padahal ini sangat penting dalam lingkungan atau tempat kita tinggal.


Kartu Keluarga ( KK ) memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap tiap anggota keluarga, jenis kelamin, NIK (Nomor Induk Kependudukan), alamat, tempat dan tanggal lahir, pendidikan, agama, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, dan nama orang tua. Kartu yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga ini dicetak rangkap 3 yang masing masing dipegang oleh Kantor Kelurahan, Ketua RT, dan Kepala Keluarga.

Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang masuk secara sah serta bertempat tinggal di daerah sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan.

Baca Juga : Cara, Syarat dan Prosedur Perpanjang STNK

Nomor Kartu Keluarga berlaku selama tidak terjadi perubahan Kepala Keluarga; Perubahan Susunan Keluarga dalam Kartu Keluarga wajib dilaporkan kepada DisDuk Capil selambat lambatnya 30 hari sejak diterbitkan Kartu Keluarga.

Banyak hal yang perlu kita ketahui tentang manfaat kartu keluarga sehingga kita bisa sadar bahwa benar - benar kartu keluarga itu sangat penting dan bermanfaat dalam kehidupan kita baik dalam lingkungan bermasyarakat, pekerjaan, sosial dan lain sebagainya.

Manfaat Kartu Keluarga
  • Sebagai Syarat pembuatan KTP ( Kartu Tanda Penduduk )
  • Sebagai bukti yang sah dan kuat atas status Identitas keluarga dan anggota keluarga akan kedudukan keberadaan kependudukan seseorang
  • Sebagai Syarat dalam  pembuatan Akta Kelahiran anggota keluarga baru lahir
  • Sebagai Syarat dalam pendaftaran asuransi atau BPJS
  • Sebagai Syarat untuk pendaftaran anak - anak yang baru masuk sekolah
  • dan lain - lain
Cara Mengurus dan membuat Kartu Keluarga
Dalam pengurusan pembuatan kartu keluarga tidak begitu rumit, pengurusannya hanya simple yang penting document anda lengkap karena hanya membutuhkan beberapa berkas document untuk pengurusan pembuatan kartu keluarga tersebut.
Berikut berkas document yang harus anda siapkan adalah :
  • Surat pengantar dari RT yang pastinya tempat anda tinggal
  • Surat Kartu keluarga yang asli dan fotocopy
Berikut alur dalam pengurusan kartu keluiarga :
RT/RW => Kantor Kelurahan => Kantor Camat => Kantor Catatan Sipil 

Pada saat di rumah RT/RW anda hanya meminta untuk dibuatkan surat pengantar untuk pembuatan kartu keluarga yang akan ditanda tangan oleh ketua RT dan di stempel, kemudian langsung anda mengarah ke kantor kelurahan dengan membawa surat pengantar dari RT dan surat kartu keluarga yang lama, di sana anda akan mengisi biadata setelah itu anda akan menunggu sekitar 10 menit berkas anda selesai di proses dan anda akan di arahkan ke ke kantor camat dana akan kembali di proses di sana mungkin selama 1 - 2 hari kemudian setelah selasai anda akan kembali melanjutkan pengurusan ke Kantor catatan sipil untuk diproses dalam penandatanganan kepala dinas kependudukan dan dibubuhi stempel dan selesai.

Cara Pembuatan kartu Keluarga Untuk Yang Baru Menikah
Prosesnya dapat anda awali dengan memohon surat Pengantar membuat KK baru dari ketua RT, setelah itu surat pengantar dibawa pada Ketua RW untuk dimintakan stempel, kemudian surat pengantar yang telah distempel dibawa ke Kelurahan dan isilah form permohonan KK baru di Kelurahan yang bersangkutan.

Untuk syarat administrasi yang dibutuhkan adalah :
  •  Surat Pengantar dari Rt yang telah dibubuhi stempel oleh RW,
  •  Fotokopi buku nikah ataupun akta perkawinan, dan 
  • Juga surat keterangan pindah apabila anggota keluarga anda adalah pendatang baru di wilayah anda.
Cara Pembuatan Kartu Kelurga Untuk Penambahan Anggota Keluarga
Anggota keluarga dapat terus bertambah, akibat adanya kelahiran putra atau putri baru dalam keluarga. Jika terjadi demikian, Anda bisa mengajukan perubahan dalam KK dengan beberapa syarat berikut ini:
  • Surat pengantar dari RT/RW.
  •  Kartu keluarga yang lama.
  • Surat keterangan kelahiran putra/putri Anda, yang akan menjadi anggota keluarga baru di dalam KK.
Tetapi apabila penambahan anggota keluarga terjadi karena adanya anggota keluarga yang menumpang pada tempat tinggal Anda, Anda perlu melakukan perubahan KK disertai pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan alamat baru bagi sanak saudara yang menumpang tersebut.
Persyaratan dalam melakukan perubahan Kartu Keluarga akibat anggota keluarga yang menumpang juga berbeda, yaitu sebagai berikut:
  • Surat pengantar dari RT/RW.
  • Kartu keluarga yang lama.
  • Surat keterangan pindah datang.
  • Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri).
  • Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA). 
Cara Pembuatan Kartu Keluarga Yang Hilang atau Rusak
Anda juga diwajibkan untuk mengajukan pembuatan Kartu Keluarga apabila KK sebelumnya rusak atau hilang. Tujuannya sebenarnya demi kebaikan diri Anda sendiri, mengingat KK kerap dibutuhkan dalam pengurusan dokumen penting lainnya. Apabila KK Anda hilang atau rusak, Anda bisa mengajukan pembuatan KK baru dengan beberapa syarat sebagai berikut:
  •     Surat pengantar dari RT/RW.
  •     Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
  •     Kartu Keluarga yang rusak (kasus KK yang rusak).
  •     Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga.
  •     Dokumen keimigrasian bagi orang asing. 
Cara Pembuatan Kartu Keluarga Jika Ada Pengurangan Anggota Keluarga
Syarat yang harus dilengkapi dalam penggantian akibat adanya pengurangan anggota keluarga, yaitu:
  •     Surat pengantar dari RT/RW.
  •     Kartu keluarga yang lama.
  •     Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia).
  •     Surat Keterangan Pindah (bagi yang pindah)
Setelah anda selesai mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga baru di kantor kelurahan setempat dengan membawa persyaratan – persyaratan di atas, maka selanjutnya anda pergi ke kantor kecamatan untuk proses penerbitan Kartu Keluarga. Selesai .
Sedangkan jika pembuatan Kartu Keluarga baru dikarenakan proses kedatangan antar kabupaten/kota, propinsi, maka setelah menyelesaikan proses di kantor kelurahan, anda harus melanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, baru pergi ke kantor kecamatan untuk proses penerbitan Kartu Keluarga baru.
loading...