Cara Ekspor Batubara
Batubara merupakan gabungan atau campuran dari beberapa macam zat yang mengandung karbon, hidrogen dan oksigen dalam ikatan kimia bersama – sama dengan sedikit sulfur dan nitrogen. Jadi secara garis besar batubara terdiri dari atas zat organik (Carboneceous material ), air ( moiture ) dan bahan mineral ( mineral Matter ). Secara umum batubara termasuk hidrokarbon yang merupakan bahan organik berlapis berasal dari akumulasi tumbuh – tumbuhan yang telah mati dan teruraikan dengan bakteri anaerob dan seharusnya terkena proses kimia dan fisik secara bersama – sama dengan mineral pengotornya dalam lapisan sedimen yang mengakibatkan perkayaan kandungan karbonnya. Secara horizontal maupun vertikal adapun endapan batubara ini bersifat heterogen.
Secara sederhana, batubara merupakan endapan yang berasal dari tumbuh – tumbuhan yang mengalami proses penghancuran karena aktifitas bakteri, pengendapan, penumpukan serta pemadatan. Karena pengaruh proses geologi yaitu dengan adanya peningkatan tekanan maupun temperatur, maka terbentuklah batubara di dunia dijumpai dari era kuarter sampai Upper Paleozoic.
Permintaan batubara sangat meningkat dari tahun ketahun karena tingginya kebutuhan akan batubara di setiap perusahaan penghasil produk - produk yang sangat dibutuhkan saat ini dan juga banyaknya pembangkit listrik yang dibangun dengan bahan bakar batubara, juga pabrik - pabrik sawit yang banyak menggunakan batubara untuk pembakaran dan pengolahan minyak sawit. selain penjualan batubara yang dilakukan secara lokal atau domestik oleh perusahan batubara yang pastinya mempunyai IUP ( Izin Usaha Pertambangan ) perusahaan batubara juga melakukan penjualan ke luar negeri atau mengekspor batubara ke luar negeri khususnya ke negara tetangga sendiri.
Dengan maraknya ekspor batubara ke luar negeri, maka pemerintah memperketat peraturan tentang ekspor batubara demi menjaga agar Sumber Daya Alam kita bisa dikontrol dalam penjualannya, setidaknya sudah 122 perusahaan yang dikeluarkan dokumennya. Penerapan aturan ini agar tata cara perusahaan batu bara untuk ekspor lebih terdata dan mempunyai ukuran jelas. kebijakan persyaratan ekspor mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 49/M-DAG/PER/8/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara. Berdasarkan Pemendag itu, ESDM diberi kewenangan menerbitkan rekomendasi ET. Ketentuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Dirjen Minerba no. 714.K/30/DJB/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Eksportir Terdaftar Batubara.
Berikut tata cara dan persyaratan pemberian rekomendasi ET ( Eksportir Terdaftar ) batubara yaitu :
Secara sederhana, batubara merupakan endapan yang berasal dari tumbuh – tumbuhan yang mengalami proses penghancuran karena aktifitas bakteri, pengendapan, penumpukan serta pemadatan. Karena pengaruh proses geologi yaitu dengan adanya peningkatan tekanan maupun temperatur, maka terbentuklah batubara di dunia dijumpai dari era kuarter sampai Upper Paleozoic.
Permintaan batubara sangat meningkat dari tahun ketahun karena tingginya kebutuhan akan batubara di setiap perusahaan penghasil produk - produk yang sangat dibutuhkan saat ini dan juga banyaknya pembangkit listrik yang dibangun dengan bahan bakar batubara, juga pabrik - pabrik sawit yang banyak menggunakan batubara untuk pembakaran dan pengolahan minyak sawit. selain penjualan batubara yang dilakukan secara lokal atau domestik oleh perusahan batubara yang pastinya mempunyai IUP ( Izin Usaha Pertambangan ) perusahaan batubara juga melakukan penjualan ke luar negeri atau mengekspor batubara ke luar negeri khususnya ke negara tetangga sendiri.
Dengan maraknya ekspor batubara ke luar negeri, maka pemerintah memperketat peraturan tentang ekspor batubara demi menjaga agar Sumber Daya Alam kita bisa dikontrol dalam penjualannya, setidaknya sudah 122 perusahaan yang dikeluarkan dokumennya. Penerapan aturan ini agar tata cara perusahaan batu bara untuk ekspor lebih terdata dan mempunyai ukuran jelas. kebijakan persyaratan ekspor mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 49/M-DAG/PER/8/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara. Berdasarkan Pemendag itu, ESDM diberi kewenangan menerbitkan rekomendasi ET. Ketentuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Dirjen Minerba no. 714.K/30/DJB/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Eksportir Terdaftar Batubara.
Berikut tata cara dan persyaratan pemberian rekomendasi ET ( Eksportir Terdaftar ) batubara yaitu :
- Salinan serifikat Clear and Clear ( C and C )
- Salinan IUP Operasional Produksi bagi pemegang IUP Operasional Produksi Batubara
- Salinan IUPK Operasional Produksi Batubara
- Salinan IUP Operasional Produksi Khusus untuk pengolahan dan/ atau pemurnian batubara
- Salinan IUP Operasional Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan
- Salinan Keputusan Menteri tahap operasional produksi bagi PKP2B
- Salinan Surat persetujuan kerja dan anggaran biaya tahun berjalan dari pemberi izin sesuai dengan kewenangannya dengan menunjukkan dokumen asli pada saat pengajuan permohonan
- Salinan bukti pelunasan pembayaran kewajiban penerimaan negara bukan pajak periode pembayaran sebelumnya
- Surat pernyataan bermaterai mengenai keberadaan dokumen dan kesediaan membayar iuran produksi/DHPB pada titik jual di FOB barge/vessel sebelum diangkut lintas kabupaten/kota/propinsi/negara
Di atas elruth.com sudah menjabarkan tata cara pengurusan dan pemberian rekomendasi ET ( Eksportir Terdaftar ) sebagai salah satu dokumen untuk Proses Ekspor batubara, Berikut alur atau Proses Ekspor Batubara :
Sumber : Kementrian Perdagangan
Keterangan Proses Ekspor Batubara :
- Rekomendasi adalah Keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jendral Mineral dan Batubara sebagai syarat untuk mendapatkan pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar batubara
- Direktur Jendral adalah Direktur jendral yang melakukan tugas dan bertanggungjawab atas perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis dibidang batubara
- Dirjen Daglu adalah Direktur jendral perdagangan luar negeri, kementrian perdagangan
- ET Batubara adalah Perusahaan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan ekspor batubara dan produk batubara
- IUP adalah Inzin untuk melaksanakan usaha pertambangan
- Surveyor adalah perusahaan yang diberikan tugas untuk melakukan verifikasi dan penelusaran teknis setiap batubara yang akan diekspor
- Ekspor adalah Kegiatan mengeluarkan batubara dari daerah pabean
Dengan adanya artikel yang sederhana ini dapat membantu anda dalam pengurusan bisnis anda khususnya ekspor batubara. Semoga setiap usaha bisnis anda boleh berjalan dengan baik.
loading...