Pendaftaran CPNS SEPTEMBER 2018, Persyaratan dan document yang harus disiapkan

Pendaftaran CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil 2018 akan segera di mulai di bulan juli tahun 2018, dari tahun ketahun pendaftaran CPNS ini selalu diadakan dengan melihat kebutuhan setiap instansi pemerintah tiap tahunnya dengan melihat kuota atau jumlah Pegawai Negeri Sipil yang pensiun tiap tahunnya.


Negara kita Indonesia sangat luas mulai dari ujung barat sampai timur yang memiliki instansi pemerintahan dan perkantoran sipil yang begitu banyak tiap bidangnya, untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat khususnya di setiap bidang keahlian yang dimiliki untuk membangun Indonesia yang lebih baik kedepannya.

Dengan akan dilaksanakannnya pendaftaran CPNS Juli di tahun 2018 menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 pasca Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).

Menteri PAN-RB Asman Abnur menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menghitung kebutuhan PNS secara riil.Tes penerimaan CPNS 2018, kata Asman, Jumat (23/3/2018), akan digelar seusai pilkada.

Kemungkinan Tes penerimaan CPNS 2018 antara tanggal 7 Juli 2018 hingga 17 Juli 2018. Kementerian PAN-RB pun memperkirakan  jumlah pendaftar yang diterima sekitar 60-70 persen dari total 220 ribu orang pegawai yang akan pensiun tahun ini.

Dilansir dari tribuntimur.com, Senin, 26 Maret 2018, Hal ini sesuai dengan sistem minus growth yang diterapkan pemerintah. Jumlah CPNS yang diterima pun tak akan melebihi jumlah pensiunan.

Asman mengatakan, 2018 merupakan tahun reformasi birokrasi karena sistem rekrutmen akan menjadi salah satu aspek yang akan diperbaiki.

Menurut dia, penerimaan CPNS harus menggunakan sistem satu pintu, yaitu tes penerimaan, tidak boleh ada lagi penerimaan PNS tanpa tes. Pembenahan proses rekrutmen CPNS sudah dimulai sejak 2017, ketika pemerintah membuka formasi 37 ribu posisi CPNS untuk 60 kementerian dan lembaga. Dari alokasi itu, 10 persen di antaranya disyaratkan lulus dengan predikat cumlaude.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 pasca Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).

Menteri PAN-RB Asman Abnur menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menghitung kebutuhan PNS secara riil.Tes penerimaan CPNS 2018, kata Asman, Jumat (23/3/2018), akan digelar seusai pilkada.

Kemungkinan Tes penerimaan CPNS 2018 antara tanggal 7 Juli 2018 hingga 17 Juli 2018. Kementerian PAN-RB pun memperkirakan  jumlah pendaftar yang diterima sekitar 60-70 persen dari total 220 ribu orang pegawai yang akan pensiun tahun ini.

Dilansir dari tribuntimur.com, Senin, 26 Maret 2018, Hal ini sesuai dengan sistem minus growth yang diterapkan pemerintah. Jumlah CPNS yang diterima pun tak akan melebihi jumlah pensiunan.

Asman mengatakan, 2018 merupakan tahun reformasi birokrasi karena sistem rekrutmen akan menjadi salah satu aspek yang akan diperbaiki.

Menurut dia, penerimaan CPNS harus menggunakan sistem satu pintu, yaitu tes penerimaan, tidak boleh ada lagi penerimaan PNS tanpa tes. Pembenahan proses rekrutmen CPNS sudah dimulai sejak 2017, ketika pemerintah membuka formasi 37 ribu posisi CPNS untuk 60 kementerian dan lembaga. Dari alokasi itu, 10 persen di antaranya disyaratkan lulus dengan predikat cumlaude.

SUSUNAN FORMASI

Kementerian PAN-RB kini tengah menyusun formasi yang sesuai untuk CPNS 2018. Misalnya seperti kompetensi yang harus dicocokkan dengan tugas yang ditawarkan.Termasuk, menentukan unit-unit kerja yang dibutuhkan.

"Jadi saya dengan tim sekarang tidak mau lagi menerima sarjana teknik sekian orang. Nah kami mau teknik itu teknik apa saja, ditempatkan di unit kerja mana," kata Asman sebelumnya.

Dengan demikian, sebelum pemerintah memutuskan pembukaan CPNS, pihaknya sudah mengetahui seseorang itu ditempatkan di mana saja dan di unit kerja mana.Sehingga, tidak ada alasan lagi untuk minta pindah formasi.

"Contohnya misal untuk formasi guru, guru SD di mana, guru SMP di mana, gitu. Jadi tidak ada alasan nanti. Ya mungkin diberlakukan mungkin 5 tahun baru dia pindah," jelas Asman
Setidaknya, hal-hal tersebut akan selesai dibenahi usai Pilkada. Asman juga bilang, Pilkada tidak berpengaruh terhadap proses CPNS 2018 ini . "Pilkada jalan, itu kan tidak ada urusan, karena yang mengajukan BKD (badan kepegawaian daerah)," katanya.

Terdapat perbedaan berkas untuk pelamar tamatan SMA sederajat dengan lulusan sarjana.

Berikut rincian berkas yang harus disiapkan:

Berkas - berkas yang harus disiapkan harus lengakap sebelum melakukan penyerahan berkas karena sangat berpengaruh pada kesempatan anda nantinya mengikuti Tes CPNS, jangan sampai dengan kurang lengkapnya berkas anda membuat anda gagal dalam mengikuti tes.

Untuk tenaga profesional persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.

Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:

1. Materai Rp 6.000
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi ijazah/STTB
4. Fotokopi ijazah SD
5. Fotokopi ijazah SLTP
6. Fotokopi ijazah SLTA.

Dirangkum dari penerimaan CPNS gelombang I dan II pada tahun 2017, berikut informasi yang wajib diketahui pelamar:

1. Persyaratan Umum Pendaftaran
a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta sehat jasmani dan rohani.

b. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.Pada tahun 2017 pemerintah sempat membuka rekrutmen CPNS tapi hanya untuk beberapa pos kementerian.

c. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

d. Tidak berkedudukan sebagai CPNS /PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan pihak manapun.

e. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.

ALUR PENDAFTARAN

Pertama, pendaftar dilakukan portal masing-masing kementrian/CPNS daerah.

Kedua, isi formulir dan jangan lupa ditandatangani

Ketiga, Anda akan mendapat nomor bukti registrasi

Keempat, unggah/kirimkan dokumen yang dibutuhkan, jangan lupa sertakan pas foto sesuai ketentuan.

Kelima, kirimkan berkas-berkas seperti formulir pendaftaran.

Sumber tribunnewsbogor.com

loading...