Cara Membuat Surat Perjanjian Kontrak Rumah Terbaru 2020

Surat Perjanjian Kontrak Rumah atau sewa rumah memang sangat penting untuk dibuat agar sipemilik rumah maupun sipenyewa sama - sama menikmati kesepakatan yang dilakukan dalam proses penyewaan atau menyewakan rumah. Kadangkala orang - orang menyepelehkan tetang surat perjanjian kontrak rumah ini padahal surat ini sangat membantu jika timbul masalah yang dilakukan baik pemilik atau penyewa rumah. Dengan adanya surat perjanjian tersebut maka kedua belah pihak dapan mengetahui kewajiban dan tanggungjawab masing - masing.


Dalam pembuatan surat perjanjian kontrak rumah tersebut harus disepakati bersama tanpa ada yang dirugikan bagi kedua belah pihak yaitu pihak pertama atau sipemilik rumah dengan pihak kedua atau sipenyewa atau yang mengontrak rumah. Banyak alasan orang saat ini ingin menyewa rumah baik itu karena pekerjaan atau memang belum memiliki rumah sendiri, biasanya bagi pekerja alasan menyewa rumah pasti mencari rumah sewaan yang dekat dengan kantor atau tempat kerja yang pastinya lengkap dan nyaman dan tidak menutup kemungkinan juga orang menyewa rumah karena benar - benar belum mempunyai rumah sendiri misalnya baru habis menikah.

Baca Juga : Contoh Surat Perjanjian Kontrak Untuk Bangunan

Hal - hal penting yang harus diperhatikan sebelum membuat surat perjanjian kontrak rumah adalah sebagai berikut :

  1. Identitas Penyewa yang harus jelas asal usulnya, Identitas sangat penting seperti nama, umur atau tempat tanggal lahir, pekerjaan karena dengan mengetahui pekerjaan penyewaan kita akan merasa nyaman dalam memberikan penyewaan, serta nomor KTP atau kartu tanda penduduk.
  2. Harga Sewa Yang Jelas dan sistem pembayarannya. Dalam menyewakan rumah pasti tidak lepas dari kesepakatan harga dan sistem pembayarannya agar semuanya jelas dan dapat dirincikan dsistem pembayarannya, apakah perbulan atau pertahun.
  3. Masa Kontrak atau masa berakhirnya kontrak rumah, Point ketiga ini juga tidak kalah penting karena sipenyewa harus mengetahui masa berakhirnya kontrak untuk dapat mengantisipasi apakah akan diperpanjang atau diputus sampai batas kontrak tersebut
  4. Hak dan Kewajiban. Yang menyewakan rumah harus menyediakan fasilitas sesuai standar yang telah disepakati oleh calon sipenyewa dan pihak penyewa harus mematuhi kewajiban seperti masalah pembayaran.
  5. Perawatan dan Lingkungan. Pemeliharaan kebersihan rumah kontrakan hingga menjaga kekerabatan dengan tetangga pun menjadi hal penting yang harus disertakan dalam kontrak surat perjanjian berikut ini. Hal ini untuk memastikan bahwa kondisi rumah sewa harus terjaga dengan baik dan fungsinya memang benar-bernar digunakan untuk tempat tinggal semata.
  6. Fasilitas Tambahan. Pastikan hal-hal lain seperti kesepakatan dalam pembayaran listrik, tagihan telepon, air hingga TV satelit (kalau ada) benar-benar tercantum di dalamnya.
  7. Tanda tangan dan nama dibubuhi materai serta lampiran jika ada.
Berikut Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah atau Kontrakan dan Bangsal

CONTOH .1

SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama :  JOKO SANTOSO
Alamat :  Jl. Permai GG 1 No. 19, RT. 020
                           Kel. Permai, Kec. Sungai Pinang
           Samarinda, Kalimantan Timur
Pekerjaan : Swasta
No KTP : 00000000000000000

Selanjutnya disebut Pihak Pertama (I).

Nama : ELY PATA’DUNGAN
Alamat : Jl. P. Antasari no 155, kec Palaran, samarinda
          Kalimantan Timur

Selanjutnya disebut Pihak Kedua (II).

Dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama (I) adalah pemilik sah sebuah rumah yang terletak di Jl. Permai No.344 Kelurahan Sei. Kapih Kecamatan Sambutan, Samarinda, bermaksud menyewakan 1 rumah kepada Pihak Kedua (II) dan Pihak Kedua (II) bersedia menyewa bangsalan tersebut dari Pihak Pertama (I) berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1

(1) Sewa rumah ditetapkan sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tidak termasuk PPh Pasal 4 Ayat 2. Jangka waktu sewa adalah 6 (Enam) Bulan terhitung sejak tanggal 01 Februari 2019 sampai dengan 31 Juli 2019.

(2) Pembayaran sewa bangsal dilakukan secara tunai oleh Pihak Kedua (II) dengan waktu pembayaran yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yaitu :
a. Uang sewa 3 bulan dimuka sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) pada tanggal 01 Februari 2019.
b. Pembayaran setiap bulan sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dilakukan setiap awal bulan.
c. Pembayaran uang sewa dilakukan secara deposit/transfer ke rekening Bank Mandiri, Acc No. 000000000000000 Atas Nama.

Pasal 2

(1) Jika terjadi pembatalan perjanjian ini atas kehendak Pihak Pertama (I) sebelum bangsal tersebut ditempati oleh Pihak Kedua (II), maka uang sewa dikembalikan kepada Pihak Kedua (II) dengan dikenakan tambahan 10% dari harga sewa sebagai ganti kerugian pemutusan perjanjian ini.
(2) Jika terjadi pembatalan perjanjian ini sebelum jangka waktu sewa berakhir atas kehendak Pihak Kedua (II) maka Pihak Kedua (II) tidak dapat menuntut pengembalian uang sewa atau ganti kerugian apapun dari Pihak Pertama (I).
(3) Selama jangka waktu sewa, baik sebagian ataupun seluruh jangka waktu sewa tersebut, Pihak Kedua (II) tidak dibenarkan dan dilarang mengalihsewakan rumah tersebut kepada pihak lain (pihak ketiga), dengan ancaman pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti kerugian kepada Pihak Pertama (I).

Pasal 3

(1) Selama waktu sewa, Pihak Kedua (II) wajib merawat, memelihara, dan menjaga bangsal yang disewa itu dengan sebaik-baiknya atas biaya yang ditanggung oleh Pihak Kedua (II).
(2) Jika terjadi kerusakan-kerusakan kecil, atau kerusakan sebagai akibat perbuatan Pihak Kedua (II) atau orang yang berada dibawah pengawasannya maka semua biaya perbaikan dibebankan dan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua (II).
(3) Jika terjadi kerusakan berat karena kesalahan konstruksi dan bencana alam maka itu merupakan tanggung jawab Pihak Pertama (I).
(4) Selama waktu sewa, Pihak Kedua (II) tidak boleh mengubah, menambah, mengurangi bentuk bangunan rumah yang sudah ada, kecuali ada kesepakatan atau persetujuan dari Pihak Pertama (I).

Pasal 4

(1) Pihak Kedua (II) wajib membayar sendiri biaya pemakaian telepon, aliran listrik, dan air PAM pada bangsal yang disewanya itu.
(2) Jika terjadi kerugian akibat kelalaian memenuhi kewajiban dalam ayat (1), Pihak Kedua (II) bertanggung jawab mengganti kerugian tersebut.

Pasal 5

(1) Pihak Pertama (I) menjamin kepada Pihak Kedua (II) bahwa bangsal yang disewakan itu dalam keadaan tidak disengketakan dan bebas dari tuntutan apapun dari pihak ketiga.
(2) Pihak Pertama (I) menjamin kepada Pihak Kedua (II) bahwa jual beli bangsal tersebut tidak memutuskan perjanjian ini.

Pasal 6

(1) Jika Pihak Kedua (II) ingin memperpanjang jangka waktu sewa, maka selambat-lambatnya dalam waktu 1 (Satu) bulan sebelum perjanjian ini berakhir, Pihak Kedua (II) telah memberitahukan dan memusyawarahkan dengan Pihak Pertama (I).
(2) Setelah jangka waktu sewa berakhir sedangkan Pihak Kedua (II) tidak memperpanjang waktu sewa, maka Pihak Kedua (II) wajib segere mengosongkan bangsal tersebut dalam keadaan baik dan menyerahkan kunci rumah kepada Pihak Pertama (I).
(3) Pihak Kedua (II) boleh mengangkat peralatan yang dipasangnya dengan biaya sendiri pada bangsal tersebut tanpa merusak bangsal, dan jika karena pembongkaran peralatan itu timbul kerusakan, maka Pihak Kedua (II) bertanggung jawab membayar biaya perbaikannya.

Pasal 7

Semua perselisihan yang timbul dari perjanjian ini, kedua belah pihak setuju menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat, dengan mengindahkan kelayakan dan kepatutan.

Demikianlah surat perjanjian ini dibuat di Jakarta pada hari Senin tanggal 01 Februari 2019, setelah dibaca dan di pahami isinya kemudian ditanda tangani oleh kedua belah pihak.



     Pihak Pertama (I)          Pihak Kedua (II)



       JOKO SANTOSO ELY PATA’DUNGAN



CONTOH 2

SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH

Pada hari ini ……………………….. tanggal …………………..……..di …………………………., Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ………………………………………………………………………………..
Tempat, Tgl Lahir: ………………………………………………………………..
Pekerjaan : …………………………………………………………………………..
Alamat : ………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
Nomor KTP : ……………………………………………………………………….
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemilik)

Nama : …………………………………………………………………………………
Tempat, Tgl Lahir: ………………………………………………………………..
Pekerjaan : …………………………………………………………………………..
Alamat : ………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
Nomor KTP : ……………………………………………………………………….
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penyewa)

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah pemilik yang sah atas sebuah rumah tempat tinggal yang berdiri di atas tanah hak atas tanah milik dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor: ………/…………….. atas nama ……………………….., yang setempat dikenal sebagai Jalan ……………………….. No.…. RT/RW……/……, Kelurahan ……………………….., Kecamatan……………………….., Kabupaten/Kotamadya ……………………….., Propinsi ……………………….. (selanjutnya disebut “Rumah”).
Bahwa, PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan Rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.
Selanjutnya, untuk maksud tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Sewa Rumah (selanjutnya disebut “Perjanjian”) ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal di bawah ini:

Pasal 1 
KESEPAKATAN SEWA-MENYEWA

PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan Rumah kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.
Sewa menyewa Rumah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Harga Sewa sebesar Rp. …………………. (……………………………..…….rupiah) (“Harga Sewa”). b. Jangka Waktu Sewa adalah untuk selama ….. (……..………) bulan / tahun*, yang dimulai pada tanggal …..………….………..……….dan berakhir pada tanggal ………………….…………………. (“Masa Sewa”).

Pasal 2 
HARGA DAN PEMBAYARAN

PIHAK KEDUA akan menyewa rumah tersebut selama ……… (……………………) tahun terhitung mulai tanggal ………………………..………. sampai dengan …… ………………….………………………………….
Harga sewa rumah tersebut disepakati sebesar Rp. …………………………….(………………………………….………………………………………………………………. Rupiah) per bulan / tahun* atau total Rp. ………………………………..…. (……………………………………………………………….…………………………….……………. Rupiah) untuk keseluruhan jangka waktu sewa.
(c1). Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa termaksud.
(c2). Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara BERTAHAP selama …… (…………………….) dan pelunasan terakhir tanggal …… ………………… ………. Dengan deposit awal sebesar Rp. …………………..…………. (………………………………….……………………………………………………………….………… rupiah).
PIHAK PERTAMA akan memberikan kuitansi tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 3  
JAMINAN

PIHAK PERTAMA memberikan jaminannya bahwa:

Rumah yang disewakan dalam perjanjian ini sepenuhnya merupakan hak PIHAK PERTAMA, bebas dari sengketa, dan tidak dalam keadaan disewakan maupun dijual kepada PIHAK KETIGA.
PIHAK KEDUA dapat sepenuhnya menjalankan hak-haknya sebagai penyewa dari rumah tersebut dengan tidak diganggu gugat oleh pihak-pihak lain.

Pasal 4 
PEMBEBANAN BIAYA DAN PERAWATAN

PIHAK KEDUA berhak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air PDAM yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan rumah yang disewa.
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.
Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan menjaga keadaan tersebut agar tetap dalam kondisi baik termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan serta sarana-sarana kepentingan umum.

Pasal 5 
HAK DAN KEWAJIBAN

Selama masa perjanjian sewa-menyewa ini berlangsung, PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk:
Memindahkan atau mengalihkan hak sewa berdasarkan perjanjian ini, baik untuk sebagian atau keseluruhannya kepada PIHAK KETIGA.
Mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat ijin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.
Membuat bangunan lain, sumur bor atau galian-galian lain di sekitar rumah tanpa adanya ijin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
Mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa ijin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistem konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan rumah tersebut, seperti: fondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.

Pasal 6 
KERUSAKAN DAN BENCANA ALAM

Kerusakan struktur bangunan rumah sebagai akibat pemakaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure. Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:
Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

Pasal 7 
SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:

Terlebih dahulu memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya [(………) (…………………………………………waktu dalam huruf)] hari / bulan* sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian.
Telah membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.
Tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa untuk jangka waktu sewamenyewa yang belum dilaksanakannya.

Pasal 8 
SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:

PIHAK KEDUA melanggar atau lalai melaksanakan salah satu ketentuan atau syarat perjanjian ini.
PIHAK KEDUA lalai membayar harga sewa, biaya perawatan, dan/atau tagihan lainnya yang terhutang selama [(………) (…………………………………………waktu dalam huruf)] hari / bulan* setelah pembayaran itu jatuh tempo.

Pasal 9 
MASA BERAKHIR KONTRAK

Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 2 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian ini, kecuali kedua belah pihak bersepakat untuk memperpanjang sewa-menyewa kembali.

Pasal 10 
HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.

Pasal 11 
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada (…………………………..………………….. ).

Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak di ……………………………… pada Hari ……………… Tanggal …… ( ………………………….. ) Bulan …………………. Tahun ……… ( …………………………..………………….. ), dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal …… ( ………………………….. ) Bulan …………………. Tahun ……… ( …………………………..………………….. ).

PIHAK PERTAMA, ( …………….……………………….. )


PIHAK KEDUA, ( …………….……………………….. )

Saksi-Saksi:

SAKSI PERTAMA, ( …………….……………………….. )

SAKSI KEDUA, ( …………….……………………….. )

Kedua contoh surat perjanjian kontrak rumah di atas bisa anda gunakan sebagaimana mestinya untuk keperluan penyewaan rumah, semoga bisa bermanfaat untuk usaha anda.
loading...