STNK MOTOR DAN MOBIL : Cara, Syarat dan Prosedur Untuk Memperpanjang STNK Terbaru 2020

STNK MOTOR DAN MOBIL : Cara, Syarat dan Prosedur Untuk Memperpanjang STNK Terbaru  2019 harus memang perlu diketahui dan dipelajari sistemnya agar kita tidak salah dalam pengurusannya. Memiliki sebuah kendaraan baik roda 2 atau motor dan roda 4 atau mobil pasti memiliki surat - surat yang harus lengkap sesuai dengan aturan dalam kepemiliki surat - surat kendaraan tersebut. Kelengkapan surat - surat dalam berkendara sangat penting terutama STNK motor atau mobil anda, kadangkala orang memiliki sebuah kendaraan tidak memperhatikan tentang masa berlaku STNK kendaraan tersebut, sedangkan di dalam STNK tersebut memiliki masa aktif atau masa berlaku yang tercantum pada setiap lembaran STNK di bawah pojok sebelah kiri.


Bagi kita yang sering berkendara harus memperhatikan masa berlaku surat - surat kendaraan yang kita kendarain agar dalam beraktifitas di jalan raya tidak terkendala atau tidak merasa cemas di dalam mengendarai kendaraan. Biasanya tanpa kita duga di perjalanan tiba - tiba ada razia pemeriksaan kelengkapan surat - surat kendaraan, jika surat - surat kendaraan kita lengkap pasti kita tidak akan cemas, dan jika surat kita tidak lengkap atau surat - surat kendaraan kita masa berlakunya sudah habis maka sebaliknya kita akan cemas dan pastinya kita akan ditilang dan membayar biaya sesuai dengan pelanggaran kita.

Baca juga : Cara, Syarat dan prosedur pengurusan Kartu Keluarga

Surat - surat kendaraan yang harus kita perhatikan masa berlakunya adalah STNK, mengapa saya katakan demikian karena STNK ini ada 2 lembar yaitu :
1. STNK masa belaku 1 Tahun ( perpanjangan dilakukan setiap 1 tahun sekali )
    Mungkin anda masih bingung dengan perpanjangan STNK 1 tahun ini, maksudnya adalah STNK        tersebut di dalamnya tertulis pembayaran pajak kendaraan tahunan yang di bayarkan tiap satu              tahun sekali dan lembar STNK yang diganti hanya satu lembar saja sesuai dengan masa                      berlakunya.

2. STNK masa berlaku 5 tahun ( perpanjangan dilakukan setiap 5 tahun sekali )
    Untuk STNK yang masa berlakunya 5 tahun artinya masa berlaku STNK selama 5 tahun dengan        membayar pajak kendaraan tersebut serta mengganti plat nomor kendaraan kita dengan membayar      TNKB kendaraan tersebut.

Hal - hal yang harus kita pahami dalam pengurusan STNK kendaraan adalah sebagai beriku :

PERIKSA MASA BERLAKU STNK
Sebelum anda ingin mengurus surat STNK pastikan anda melihat dulu surat STNK anda dalam masa berlakunya apakah sudah perlu perpanjangan atau masih lama masa berlakunya. Untuk melihat masa berlaku STNK anda cukup melihat tulisan masa berlaku di pojok kiri bagian bawah surat tersebut. Surat STNK ada 2 macam seperti yang sudah saya jelaskan di atas yaitu surat STNK perpanjangan 1 tahun dan surat STNK perpanjangan 5 tahun dengan penggantian plat motor dengan pemeriksaan rangka dan nomor mesin kendaraan anda.

SYARAT - SYARAT PERPANJANGAN STNK
  • Jika anda ingin memperpanjang STNK anda atau membayar pajak tahunan kendaraan anda maka anda harus menyiapkan dokumen seperti di bawah ini :
          - Membawa KTP asli dan Fotocopy KTP sesuai dengan identitas atau nama yang ada di surat                 STNK anda
          - Membawa STNK asli dan fotocopy
          - Membawa fotocopy BPKB
  • Jika anda ingin memperpanjang STNK anda atau membayar pajak kendaraan 5 tahun anda harus menyiapkan dokumen seperti di bawah ini :
          - Membawa KTP asli dan Fotocopy sesuai dengan identitas atau nama yang ada di surat STNK               anda
          - Membawa STNK asli dan fotocopy
          - Membawa BPKB asli dan Fotocopy
          - Cek fisik kendaraan anda di bagian pemeriksaan fisik di Samsat dan anda akan menerima                    hasil surat cek fisik kendaraan anda.

CARA DAN PROSEDUR PERPANJANGAN STNK
Setelah kelengkapan persyaratan anda sudah lengkap maka anda sudah bisa langsung mengurus perpanjangan STNK anda dengan mendatangi kantor samsat di wilayah anda sesuai dengan KTP anda, bila KTP anda di kabupaten maka anda harus ke samsat kabupaten sedangkan jika KTP anda di kota maka anda harus mengurus STNK anda di kota sesuai identitas anda.
Berikut prosedur pengajuan perpanjangan STNK :
  • Masuk ke kantor samsat dan mendatangi bagian informasi untuk menanyakan loket pengambilan formulir perpanjangan STNK anda
  • Setelah anda menuju loket pengambilan formulir maka anda akan diberikan formulir untuk diisi sesuai dengan identitas KTP dan STNK dan BPKB anda
  • Setelah anda mengisi formulir tersebut, langsung antarkan formulir dan dokument yang anda sudah siapkan dan kembali ke loket pengambilan formulir tadi umtuk menyerahkan dokumen tersebut
  • Tunggu petugas loket akan memeriksa kelengkapan dokument anda
  • Petugas akan memanggil anda jika dokumen anda sudah diperiksa dan akan memberikan Slip pembayaran pajak anda.
  • langsung menuju ke Kasir dan membayar sesuai dengan jumlah di slip pembayaran yang telah diberikan
  • Tunggu hingga anda mendapatkan bukti pembayaran tersebut
  • Jika sudah selesai STNK anda akan di proses untuk perpanjangannya dan menunggu sampai nama anda dipanggil kembali.
  • Untuk STNK perpanjangan 5 tahun jika anda sudah mendapatkan STNK yang sudah di perpanjang biasanya akan diberikan bukti pengambilan plat nomor polisi baru ke bagian pembuatan plat tersebut.
BIAYA - BIAYA PENGURUSAN STNK
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yang menjelaskan tentang jenis dan tarif penerimaan Negara bukan pajak (PNBP), untuk biaya perpanjangan STNK ini akan mengalami kenaikan. 
Berikut ini rincian berapa biaya yang harus dibayarkan:
  • Biaya Penerbitan BPKB Rp 225.000
  • Dan biaya penerbitan Surat Mutasi kendaran bermotor Ke luar daerah Rp 150.000
  • Untuk biaya Adminitrasi pembuatan baru juga perpanjang baru Rp 100.000
  • Biaya Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan) atau Plat Nomor Rp 60.000
Sementara rincian biaya perpanjang STNK untuk kendaraan roda empat, rinciannya sebagai berikut:
  • Biaya Penerbitan BPKB Rp 375.000
  • Biaya penerbitan surat mutasi ke luar daerah Rp 250.000
  • Biaya Andmin STNK untuk pembuatan baru dan perpanjang STNK Rp 200.000
  • Biaya Penerbitan TNKB atau Plat Nomor kendaraan Rp 100.000
STNK kendaraan anda harus tetap anda perhatikan masa berlakunya agar anda  tidak terlambat dalam pengurusan perpanjangannya. karena jika anda terlambat walaupun hanya 1 hari sudah terhitung 1 tahun, maka dari itu anda harus mencatat masa berlaku STNK anda, baik STNK tahunan walaupun STNK 5 tahunan. Semoga dengan adanya sedikit tulisan artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua para pembaca.

loading...